Pada Jumat, 3 Maret 2023. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya memberikan Gelar Doktor Kehormatan kepada Menteri BUMN dan Ketua umum PSSI terpilih Erick Thohir, B.A., M.BA. dalam bidang manajemen strategi. Melansir dari rilis Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Brawijaya mengatakan bahwa diberikannya gelar Doctor Honoris Causa Dr.(HC-UB) kepada Sdr. Erick Thohir, B.A., M.BA. oleh Senat Akademik Universitas (SAU) dengan mekanisme asesmen yang tidak jelas, tertutup, dan tidak dipublikasinya perihal asesmen yang diberikan. Selain itu, penerima gelar Doktor Kehormatan kepada Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI terpilih tidak dapat meyatakan sikap dan komitmenya terhadap penyelesaian secara tuntas mengenai Isu Kanjuruhan. Terulangnya penembakan gas air mata kearah supporter yang kembali terjadi di pertandingan sepakbola Indonesia merupakan salah satu kelalaian yang perlu untuk dievaluasi secara besar-besaran terutama dalam kerjasama PSSI dengan kepolisian perihal pengamanan pertandingan. Bahwa Sdr. Erick Thohir, B.A., M.BA. sebagai pejabat tinggi negara tidak memungkiri bahwa beliau sekarang masih aktif dalam kegiatan politik di Indonesia, masuknya Erick Thohir kepada bursa Cawapres yang aman secara tidak langsung mengganggu netralitas dari Universitas Brawijaya serta tidak adanya kontribusi/jasa luar biasa yang memantaskan beliau untuk mendapat gelar Honoris Causa

Rilis Aliansi mahasiswa resah Brawijaya juga menyebutkan bahwa Peraturan Rektor Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Tata Cara pemberian dan Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan mengenai penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan dilakukan oleh Rektor dalam Sidang Pleno SAU yang bersifat terbuka sedangkan dalam realisasinya Sidang Pleno SAU hanya boleh dihadiri tamu undangan. Hal ini tentunya bertentangan dengan amanat Peraturan Rektor yang mengharuskan Sidang Pleno SAU bersifat terbuka.

Honoris Causa (HC) merupakan gelar yang diberikan institusi perguruan tinggi didasarkan pada prestasi yang luar biasa keilmuan dan kemanusiaan. Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Menteri BUMN dan Ketua umum PSSI terpilih Erick Thohir, B.A., M.BA. oleh Universitas Brawijaya adalah menciderai kebebasan akademik. Amarah Brawijaya, mencatat bahwa penganugerahan HC merupakan bagian dari transaksional perguruan tinggi dengan kepentingan politik, di samping itu tulisan yang digadang sebagai disertasi dipandang tidak memiliki novelty (kebaruan), dan tidak terdapatnya kontribusi luar biasa terhadap keilmuan dan kemanusiaan, peristiwa Kanjuruhan yang tidak menjadi perhatian, serta pembiaran penembakan gas air mata di Semarang, menjadi bagian mengapa secara personal ET dianggap tidak layak menyandang HC dari UB. Di samping, gelar HC pada Erick Thohir ini telah ditolak beberapa universitas lainnya, diantaranya UNJ, maka menjadi sangat memalukan jika UB mengajukan HC bagi Erick Thohir. Di samping itu, Proses penganugerahan yang tertutup, dan penghalangan/penertiban proses penyampaian aspirasi memperlihatkan menurunnya netralitas institusi dalam mengembangkan kebebasan akademis.

Permenristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Doktor HC. Syarat seseorang mendapat gelar Doktor HC haruslah memiliki karya atau jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan. Hal serupa juga tercantum di dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 74 Tahun 2022. https://mojok.co/kilas/pendidikan/gelar-hc-erick-thohir-diprotes-ub-dianggap-sedang-flash-sale/ .

Melihat situasi ini, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan mengobral pemberian gelar kepada para politisi ataupun pejabat. Perguruan tinggi bukanlah tempat legitimasi gelar akademik para politisi, apalagi proses tersebut mengalami penolakan dari civitas akademika. Perguruan Tinggi layaknya mendengar dan mempertimbangkan upaya-upaya mengawal marwah perguruan tinggi menjadi lebih berintegritas.

 

Atas pemberian gelar tersebut: Kami Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menyatakan sikap:

  1. Membersamai Amarah Brawijaya dalam menegakkan netralitas perguruan tinggi
  2. segera mencabut pemberian gelar Doctor Honoris Causa Dr.(HC-UB) kepada Sdr. Erick Thohir, B.A., M.BA.
  3. Mendorong Universitas Brawijaya sebagai institusi pendidikan yang berintegritas untuk menjaga marwah baiknya dan menolak segala bentuk potensi intervensi politik, serta menjaga independensi atas intervensi kelompok politik terkait dengan pemilu 2024.
  4. Menjamin transparansi dan keterbukaan dalam proses penentuan Honoris Causa.

 

Indonesia, 6 Maret 2023

Narahubung: Abdul Mughis Mudhoffir (+61 414 920 304)

Leave a Comment